jika allah mencintai hambanya,,
maka allah akan mengujinya..
jika ia bersabar,,
maka allah akan memilihnya..
jika ia ridho,,
maka allah akan mensucikannya..
jika yang kamu rasakan berat dan letihnya kaki melangkah,,
maka bersabarlah..!!
karena itulah indikasi jawaban..
mengapa perjuangan itu pahit..??
karena,, surga itu manis..
jangan memintah allah untuk meringankan bebanmu,,
tapi mintalah allah untuk menguatkan punggungmu..
dalam kesakitan,, teruji kesabaran..
dalam perjuangan,, teruji keikhlasan..
dijalan ini, aku ingin hidupku berarti
untuk langkahku yang pasti
aku ingin suatu saat nanti dia menemaniku
dalam langkahku yang aku jalani
akankah ini terwujud..???
ingin aku memilikinya
saat pertama aku melihatnya
aku terlalu takut mengenalnya
namun, setelah aku mengenalnya
aku begitu takut untuk kehilangannya
ada rasa suka saat pertama melihatnya
ada rasa jealous saat melihat dia bersama dengan yang lain
ada rasa rindu saat dia tak menyapa
ada rasa damai saat ku sebut namanya
adakah dia merasakan hal yang sama
seperti apa yang aku rasakan..???
semoga saja dia merasakan hal yang sama
seperti apa yang aku rasakan
amiiiin..
“bisnis” diambil dari kata Business yang artinya kegiatan usaha.
Dalam arti luas bisnis sering diartikan sebagai keseluruhan kegiatan usaha yang
dijalankan oleh orang atau badan secara teratur dan terus menerus, yaitu berupa
kegiatan mengadakan barang-barang atau jasa-jasa maupun fasilitas-fasilitas
untuk diperjual belikan, dipertukarkan, atau disewagunakan dengan tujuan
mendapatkan keuntungan.
Secara garis besar, kegiatan bisnis
dapat dikelompokkan menjadi lima, yaitu :
b.Bidang
Perdagangan. Misalnya agen, makelar, took besar, took kecil dan lain-lain.
c.Bidang
jasa. Misalnya konsultan, penilai, akuntan, biro perjalanan, perhotelan, dan lain-lain.
d.Bidang
agraris. Misalnya pertanian, peternakan, perkebunan, dan lain-lain.
e.Bidang
ekstraktif. Misalnya pertambangan, penggalian, dan lain-lain.
Dalam kegiatan bisnis, ada pula yang
membedakan dalam tiga bidang usaha, yaitu :
a.Bisnis dalam arti kegiatan
perdagangan (Commerce), yaitu keseluruhan kegiatan
jual beli yang dilakukan oleh orang-orang dan badan-badan, baik didalam negri
maupun diluar negri ataupun antar negara untuk tujuan memperoleh keuntungan.
Contoh
: Produsen (pabrik), dealer, agen, grosir, took, dan lain-lain.
b.Bisnis dalam arti kegiatan
industri (Industry), yaitu kegiatan memproduksi
atau menghasilkan barang-barang yang nilainya lebih berguna dari asalnya.
Contoh
: industri perhutanan, perkebunan, pertambangan, penggalian batu, pembuatan
jembatan.
c.Bisnis dalam arti kegiatan
jasa-jasa (Service), yaitu kegiatan yang
menyediakan jasa-jasa yang dilakukan baik oleh orang maupun badan.
Dikatakan perkumpulan bearti
kumpulan terdiri dari beberapa orang. Perkumpulan disini mempunyai arti luas
dan mempunya empat unsure, yaitu :
-Adanya
unsur kepentingan bersama
-Adanya
unsur kehendak bersama
-Adanya
unsur tujuan, dan
-Adanya
unsur kerjasama yang jelas.
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1995 tentang Perseroan Terbatas yang mulai berlaku pada tanggal 7 Maret 1996.
Disebutkan dengan jelas definisi dari Perseroan Terbatas (PT).Perseroan Terbatas adalah
badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha
dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang serta peraturan pelaksanaannya. Sedangkan menurut Prof. Soekardono,perseroan terbatas adalah suatu perikatan yang bercorak khusus
untuk tujuan memperoleh keuntungan ekonomis.
A.Pendirian
PT
Dalam undang-undang nomor 1 tahun
1995 telah diatur dengan jelas bahwa suatu perseroan hendaknya didirikan oleh
dua orang atau lebih dengan suatu akta notaris yang dibuat dalam bahasa
Indonesia. Orang disini dimaksud adalah orang perseroan atau badan hukum.
Dalam
akta pendirian PT sekurang-kurangnya harus memuat antara lain :
a)Nama
lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan
kewarganegaraan pendiri.
b)Susunan,
nama lengkap, tempat dan tangal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan
kewarganegaraan anggota direksi dan komisaris yang pertama kali diangkat, dan
c)Nama
pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, nilai
nominal atau nilai yang diperjanjikan dan saham yang telah ditempatkan dan
disetor pada saat pendirian.
Selain itu ada dua hal yang tidak
boleh dimuat dalam akta pendirian PT, yaitu :
a)Ketentuan
tentang penerimaan bunga tetap atas saham, dan
b)Ketentuan
tentang pemberian keuntungan pribadi kepada pendiri atau pihak lain.
Apabila ada perbuatan hukum yang
dilakukan oleh para pendiri sebelum perseroan disahkan, maka menurut pasal 11
UU No.1 tahun 1995, perbuatan hukum tersebut akan mengikat perseroan setelah
perseroan menjadi badan hukum dengan tiga persyaratan, yaitu :
a)Perseroan
secara tegas menyatakan menerima semua perjanjian yang dibuat oleh pendiri atau
orang lain yang ditugaskan pendiri dengan pihak ketiga.
b)Perseroan
dengan tegas menyatakan mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari
perjanjian yang dibuat pendiri atau orang lain yang ditugaskan pendiri,
walaupun perjanjian tidak dilakukan atas nama perseroan.
c)Perseroan
mengukuhkan secara tertulis semua perbuatan hukum yang dilakukan atas nama
perseroan.
B.Direksi
dan Komisaris
Kekuasaan tertinggi dari suatu PT adalah RSUP (Rapat
Umum Pemegang Saham). Dalam RSUP ditetapkan siapa-siapa yang menjadi direksi,
kecuali direksi yang pertama, yang telah ditetapkan dalam akta. Menurut Pasal 80
UU No. 1 Tahun 1995, direksi tidak boleh ditetapkan untuk waktu selama-lamanya.
Hal ini dimaksud apabila ternyata direksi yang telah ditetapkan kurang cakap,
sehingga dalam pengurusan perusahaan, perusahaan mengalami kerugian, RSUP dapat
menggantinya dengan direksi yang lain.
Klausul Oligarkhi atau
Otokrasi adalah adanya ketentuan dimana
direksi ditetapkan RSUP dipengaruhi oleh alat perlengkapan perseroan yang lain,
misalnya dewan komisaris, rapat pemegang saham prioritas atau badan lain.
Menurut pasal 84 UU Perseroan
Terbatas, ada dua hal dimana anggota direksi tidak berwenang mewakili perseroan, yaitu :
a.Terjadinya
perkara didepan pengadilan antara perseroan dengan anggota direksi yang
bersangkutan, dan
b.Anggota
direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan
kepentingan perseroan.
Selain itu ada empat kewajiban
direksi yang telah ditentukan undang-undang, yaitu sebagai berikut :
a.Wajib
membuat dan memelihara daftar pemegang saham, risalah RSUP, dan risalah rapat
direksi.
b.Wajib
menyelenggarakan pembukuan perseroan.
c.Wajib
melaporkan kepada perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan atau keluarganya.
d.Wajib
meminta persetujuan RSUP untuk mengalihkan atau menjadikan jaminan utang
seluruh atau sebagian besar kekayaan perseroan.
Alat pelengkap Perseroan yang
penting adalah Komisaris. Masalah komisaris dalam suatu perseroan adalah juga
masalah yang menarik, karena dalam undang-undang juga telah disebutkan adanya
organ perseroan yaitu komisaris. Perkataan Komisaris mengandung pengertian baik
sebagai “organ” maupun sebagai “orang perseorangan”. Sebagai organ komisaris lazim
juga disebut “dewan komisaris” sedangkan orang perseorang disebut “anggota
komisaris” termasuk juga badan-badan lain yang menjalankan tugas pengawasan
khusus dibidang tertentu.
Secara umum, tugas komisaris
adalah mengawasi kebijaksanaan direksi dalam menjalankan perseroan serta
memberikan nasihat kepada direksi.
Apakah suatu perseroan diharuskan
mempunyai organ komisaris.?
Tampaknya
undang-undang tidak secara tegas menyebutkannya, unang-undang hanya menyebutkan
“perseroa n memiliki komisaris yang wewenang dan kewajibannya ditetapkan dalam
anggaran dasar.”
Berarti
dapat disimpulkan bahwa dalam perseroan tentu tidak diharuskan ada organ
komisaris.
Secara tegas Pasal 97 Undang Undan
No. 1 Tahun 1995 menyebutkan, bahwa komisaris bertugas mengawasi kebijaksanaan
direksi dalam menjalankan perseroan serta memberikan nasihat kepada direksi.
Bila dilihat dari hukumnya, status / kedudukan komisaris itu ada tiga macam,
yaitu :
a.Komisaris
yang diangkat tanpa upah dan merupakan pemegang saham, maka statusnya adalah
sebagai pemegang kuasa perusahaan atau RSUP.
b.Komisaris
yang diangkat dengan upah, dan bukan merupakan pemegang saham, maka status
hukumnya adalah buruh pemegang saham.
c.Komisaris
yang diangkat dengan diberi upah, maka status hukumnya adalah buruh pemegang
kuasa dan anggota RSUP.
3. Bukan Badan Hukum
a.Firma
dan CV
Dalam
literatur hukum, ada tiga macam perkumpulan yang tidak termasuk katagori
sebagai badan hukum, yaitu :
1.Persekutuan
perdata
Untuk
mendirikanya, hanya dibutuhkan adanya kesepakatan para pihak, tanpa ada
pendaftaran dan tanpa perlu ada pengumumannya.
2.Persekutuan
/ perusahaan Firma (Fa)
Didirikan
didepan akta notaris, didaftarkan ke paniteraan pengadilan negeri, tetap tidak
diperlukan adanya pengesahan dan Departemen Hukum dan HAM.
3.Persekutuan
/ perusahaan komanditer (CV)
Untuk mndirikan persekutuan perdata, menurut pasal
1618 KUHPerdata harus didirikan atas asar perjanjian yang bersifat konsensual,
yakni cukup dengan adaya perseujuan kehendak atau kesepakatan (konsensus).
Selain harus memenuhi syarat dalam pasal 1320 KUHPerdata, harus pula memenuhi
syarat-syarat seperti :
a.Tidak
dilarang oleh hukum
b.Tidak
bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum, dan
c.Harus
merupakan kepentingan bersama yang dikejar, yaitu keuntungan.
Dalam Pasal 16 KUHD Persekutuan Firma ialah
tiap-tiap persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan
dengan nama bersama. Jadi persekutuan firma adalah persekutuan perdata khusus.
Karena ada tiga unsur mutlak yang dipakai sebagai tambahan pada persekutuan
perdata, yaitu :
a.Unsur
menjalankan perusahaan
b.Unsur
nama bersama atau firma, dan
c.Unsur
pertanggunjawaban sekutu yang bersifat pribadi untuk keseluuhan.
Menurut Pasal 19 KUHD disebutkan bahw perusahaan
komanditaer (CV) adalah suatu perseroan
untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau
beberapa orang pesero yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya
(tanggungjawab solider) pada satu pihak, dan satu orang atau lebih sebagai
pelepas uang pada pihak yang lain.
b.Macam
– macam CV
Dalam
kepustakaan, dikenal tiga macam CV, yaitu :
1.CV
dengan diam-diam
Adalah
CV yang menyatakan dirinya dengan terang-terangan kepada pihak ketiga sebagai
CV.
2.CV
dengan terang-terangan
Adalah
CV yang dengan terang-terangan menyatakan dirinya sebagai CV kepada pihak
ketiga .
3.CV
dengan saham-saham
Merupakan
CV terang-terangan yang modalnya terdri dari saham-saham.
Kedua
bentuk badan usaha CV dan PT mempunyai perbedaan dan persamaan sebgai berikut :
Persamaannya :
1.Modalnya
sama-sama terdiri dari saham-saham, meskipun bagi persekutun komanditer dengan
saham berbentuk saham atas nama, sedangkan pada perseroan terbatas dapat
berbentuk atas nama atau atas pembawa.
2.Pengawasan,
dimana pada CV dengan saham dapat ditetapkan salah seorang dari sekutu
komanditer sebagai komisaris, yang bertugas untuk mengawasi pekerjaan sekutu
kerja atau sekutu komplementer.
Perbedaannya :
1.Pada
PT tidak ada sekutu kerja, yang ertanggung jawab penuh secara pribadi untuk
keseluruhan. Pertanggungjawaban semcam itu dalam PT ada pada direksi (pengurus)
yang telah melakukan perbuatan hukum sebelum pendaftaran dan pengumuman PT.
2.Direksi
pada PT tidak boleh diangkat untuk waktu selama-lamanya, sedangkan sekutu kerja
pada CV denga saham dapat diangkat untuk selamanya.
4.Koperasi
Koperasi mempunyai arti kerja
sama. Kerja sama yang dimaksud untuk mencapai suatu tujuan yang semula sukar
dicapai oleh orang perseorangan, tetapi akan mudah dicapai bila dilakukan kerja
sama antara beberapa orang. Misalnya, pengumpulan sejumlah uang tunai secara
kooperatif yang dapat dipinjamkan kepada anggota-anggota koperasi dengan suatu
bunga yang lebih ringan dari pada orang yang meminjam pada Bank atau pada
seorang yang meminjamkan uangnya.
Koperasi
adalah suatu
kerja sama antara orang-orang yang tidak bermodal untuk tidak mencapai suatu
tujuan kemakmuran secara bersama, bukan untuk mencari keuntungan, sebab wadah
untuk mencapai keuntungan sudah ada yaitu Firma, CV dan PT.
Untuk mengetahui secara jelas
prbedaan antara koperasi dan bentuk usaha lainnya, apat kita lihat ari unsur-unsur yang ada pada koperasi dan
bentuk usaha lainnya (Firma, CV, dan PT), yaitu sebagai berikut :
1.Unsur
para pihak
Pada
koperasi, para pihak adalah orang-orang yang tidak bermodal. Sedangkan pada
bentuk usaha lain para pihak tidak perlu banyak jumlahnya, cukup dua atau tiga
orang saja yang mempunyai modal yang cukup.
2.Unsur
tujuan
Pada
koperasi, tujuannya adalah untuk kemakmuran bersama, yakni pada kebutuhan
kebendaan bagi masing-masing anggota. Sedangkan pada bentuk usaha lain
tujuannya adalah keuntungan bagi sekutu-sekutunya.
3.Unsur
modal
Pada
koperasi masalah modal dipupuk atau dikumpulkan dari simpanan-simpanan,
pinjaman-pinjaman, pnyisihan-penyisihan dari hasil usaha, termasuk dana
cadangan, dan hibah dan serta sumber lain yang sah, seperti yang dimaksud dalam
pasal 41 UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian. Sedangkan pada bentuk usaha
lainnya, terdiri atas pemasukan-pemasukan dari para sekutu yang dilakukan
sekali saja dengan jumlah yang besar seperti yang dimaksud pada pasal 16 KUHP.
4.Pembagian
sisa hasil usaha
Pada
koperasi, pembagian sisa hasil usaha akan dibagikan kepada anggota sebanding
dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota setelah dikurangi
dengan dana cadangan. Sedangkan pada bentuk lain, keuntungannya akan dibagikan
sebanding dengan jumlah pemasukannya.
Tujuan
koperasi adalah
untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD
1945.
A.Fungsi,Prinsip
dan Bentuk Koperasi
Menurut
UU Koperasi, fungsi dan peran koperasi adalah :
a.Membangun dan mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
b.Berperan serta secara aktif dalam
upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c.Memperoleh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai soko guru.
d.Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Pada dasarnya ada enam prinsip
koperasi yang merupakan esensi dan asar kerja koperasi sebagai badan usaha dan
merupakan ciri khas dan jati diri koperasi yang membedakannya ari badan usaha
lain. Prinsip-prinsip tersebut adalah :
1.Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
2.Pengelolaannya
dilakukan secara demokratis
3.Pembagian
Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
usaha masing-masing anggota.
4.Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5.Kemandirian
6.Pendidikan
perkoperasian dan kerjasama antaraperkoperasian.
Pertanyaan
sekarang !
Apakah
koperasi merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum atau bukan .?
Dimana
akta pendirian koperasi disahkan oleh pemerintah, maka Koperasi akan memperoleh
status badan hukum, untuk mendapatkan pengesahannya, para pendiri tentu akan
mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian koperasi. Akta pendirian
ini akan disahkan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan setelah diterimanya
prmintaan pengesahannya. Kemudian akta pendirian diumumkan dalam berita negara
RI.
Menurut
undang-undang, ada dua bentuk koperasi, yaitu :
1.Koperasi
primer
Adalah
koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang.
2.Koperasi
sekunder
Adalah
koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
B.Keanggotaan
dan Perangkat Organisasi
Anggota koperasi yang dapat
menjadi anggota koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu
melakukan tindakan hukum atau koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana
ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi yang bersangkutan.
Hak-hak anggota
koperasi, yaitu :
1.Menghadiri,
menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota.
2.Memilih
dan/atau dipilih menjadi anggota pengurus dan pengawas
3.Meminta
diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar
4.Mengemukakan
pendapat atau saran kepada pengurus diluar rapat anggota baik diminta maupun
tidak diminta
5.Memanfaatkan
koperasi dan mendapatkan pelayanan yang sama antara sesama anggota, dan
6.Mendapatkan
keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran
dasar.
Kewajiban
anggota koperasi, yaitu :
a.Mematuhi
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan yang telah disepakati
dalam rapat anggota.
b.Berpartisipasi
dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi, dan
c.Mengembangkan
dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
Seperti halnya bentuk-bentuk
badan usaha lainnya, menurut pasal 21 ada tiga perangkat koperasi, yang terdiri
dari :
1)Rapat
anggota
2)Pengurus
3)Pengawas
Hal-hal
yang biasanya akan ditetapkan dalam rapat anggota adalah sebagai berikut :
a.Anggaran
dasar
b.Kebijaksanaan
umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
c.Pemilihan,
pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas
d.Rencana
kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan
laporang keuangan
e.Pengesahan
pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
f.Pembagian
sisa hasil usaha
g.Penggabungan,
peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi
Tugas pengurus
koperasi dalam pasal 30, yitu :
a.Mengelola
koperasi dan usahanya
b.Mengajukan
rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja
koperasi
c.Menyelenggarakan
rapat anggota
d.Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
e.Menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib, dan
f.Memelihara
daftar buku anggota dan pengurus
Wewenang pengurus
adalah :
a.Mewakili
koperasi di dalam dan di luar pengadilan
b.Memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan
ketentuan dalam anggaran dasar
c.Melakukan
tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan
tanggungjawabnya dan keputusan rapat anggota, dan
d.Mengangkat
pengelola koperasi yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha
koperasi
Tugas pengawas
adalah :
a.Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
b.Membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasan
Wewenang pengawas
adalah :
a.Meneliti
catatan yang ada pada koperasi
b.Mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan
c.Merahasiakan
hasil pengawasannya kepada pihak ketiga
C.Modal,
SHU dan Pembubaran Koperasi
Modal
koperasi terdiri dari dua macam, yaitu :
1.Modal
sendiri
Adalah
modal yang mengandung resiko atau disebut modal ekuiti. Berasal dari simpanan
pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah
2.Modal
pinjaman
Modal
pinjaman berasal dari anggota koperasi lainnya dan/atau anggota, bank dan
lembaga keuangan lainnya penerbitan obligasi dan surat utang lainnya, serta
sumber lainnya yang sah
Koperasi
dapat dibubarkan beerdasarkan keputusan rapat anggota atau berdasarkan
keputusan pemerintah. Bila pembubaran berasarkan keputusan pemerintah, akan
dilakukan bila terdapat tiga alasan, yaitu sebagai berikut :
a.Terdapat
bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan undang-undang
b.Kegiatan
koperasi bertentangan dengan ketertiban umu dan/atau kesusilaan, dan
c.Kelangsungan
hidup koperasi tidak dapat lagi diharapkan.
Dalam melakukan penyelesaian, para penyelesaian
mempunyai hak, wewenang dan kewajiban seperti ditegaskan dalam pasal 54, yaitu
sebagai berikut :
a.Melakukan
segala perbuatan hukum untuk dan atas nama koperasi dalam penyelesaian
b.Mengumpulkan
segala keterangan yang diperlukan
c.Memanggil
pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
d.Memperoleh,
memeriksa dan mengunakan segala catatan dan arsip koperasi
e.Menetapkan
dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dan pembayaran
utang lainnya
f.Menggunakan
sisa kekayaan koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban koperasi
g.Membagikan
sisa hasil penyelesaian kepada anggota, dan
h.Membuat
berita acara penyelesaian
5.Yayasan
(Stichting)
Pasal 1 menegaskan bahwa yayasan
adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan
untuk mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang
tidak mempunyai anggota.
Pembina
mempunyai kewenangan yang meliputi :
a.Keputusan
mengenai perubahan anggaran dasar
b.Pengangkatan
dan pemberhentian anggota pengurus dan anggota pengawas
c.Penetapan
kebijakan umum yayasan berdasarkan anggaran dasar yayasan
d.Pengesahan
program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan, dan
e.Penetapan
keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran yayasan
Pengurus
adalah
perseorangan yang melaksanakan kepengurusan yayasan dan yang mampu melakukan
perbuatan hukum.
Organ yayasan yang terakhir
adalah pengawas yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada
pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
Kekayaan yayasan berasal dari
sejumlah kekayaan yang dipisakan dalam bntuk uang dan barang, selain itu
kekayaan yayasan juga dapat diperoleh dari :
a.Sumbangan
atau bantuan yang tidak mengikat
b.Wakaf
c.Hibah
d.Hibah
wasiat, dan
e.Perolehan
lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar yayasan dan/atau peraturan
peunan-undangan yang berlaku
Sumbangan atau bantuan yang tidak
mengikat adalah sumbangan atau bantuan sukarela yang diterima yayasan baik dari
negara, masyarakat maupun dari pihak lain yang tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya yayasan dapat dibubarkan dengan beberapa
alasan seperti diatur dalam pasal 62, yaitu karena
:
a.Jangka
waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir
b.Tujuan
yayasan yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah tercapai atau tidak tercapai
c.Putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan :
1.Yayasan melanggar ketertiban umum
dan kesusilaan
2.Tidak mampu membayar utangnya
setelah dinyatakan pailit, atau
3.Harta kekayaan yayasan tidak
cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit tersebut
BAB 2
KONTRAK DAN PENYELESAIANNYA
1.Pendahuluan
Menurut
jalur hukum ada dua kemungkinan / cara yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan
sengketa antara si pembuat kontrak dengan pihak kontrak, yaitu :
a.Jalur
pengadilan
b.Jalur
arbitrase (perwasiatan)
c.Jalur
negosiasi (perundingan)
2.Sahnya
Suatu Kontrak
Adapun
syarat-syarat sahnya kontrak tersebut adalah sebagai berikut :
a.Adanya
kata sepakat diantara para pihak
b.Adanya
kecakapan tertentu (cukup umur, sehat jasmani dan rohani
c.Adanya
suatu hal tertentu
d.Adanya
suatu sebab yang halal
Dalam KUHPerdata digolongkan ada tiga kelompok orang
yang tergolong tidak cakap untuk bertindak dalam hukum. Orng-orang yang
termasuk dalam kelompok ini adalah seperti yang dimaksud dalam pasal 1330
KUHPerdata, yaitu :
a.Orang-orang
yang belum dewasa
b.Orang-orang
yang ditaruh dibawah pengampunan, dan
c.Orang-orang
perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan undang-undang dan semua orang kepada
sapa UU telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu
3.Kebebasan
Berkontrak dan Masalahnya
salah satu kegiatan penting yang senantiasa
dilakukan dalam ddunia bisnis (usaha) adalah membut beraneka ragam perjanjian
(kontrak). Pada dasarnya hasil perjanjian dua orang atau lebih perlu mengetahui
adanya tiga asas, yaitu :
a.Asas
kebebasan berkontrak
b.Asas
kekuatan mengikat, dan
c.Asas
bahwa perjanjian hanya mlahirkan ikatan antara para pihak yang membuatnya.
A.Hukum
Kebiasaan
Salah satu fungsi hukum adalah untuk mengatur
tatatertib dalam masyarakat dan untuk mengarahkan suaatu masyarakat ke suatu
tujuan yang di inginkan.
B.Masalah
kontrak
Perlu kita renungkan apa yang dikemukakan oleh Dr.
Prajudi Atmosudirdjo, saat mendengarkan seminar lokakarya business law.
Beliau mengemukakan betapa pentingnya memahami kontrak dalam suatu bisnis.
Sebab banyak BUMN yang mengalami kerugian miliaran rupiah dari kesepakatan
kontrak kerja sama yang dilakukan, akibat para pemimpinnya tidak memahami seluk
beluk kontrak dalam bisnis.
4.Anatomi
Suatu Kontrak
Setiap akta perjanjian / kontrak, baik yang dibuat
dibawah tangan maupun akta otentik biasanya akan terdiri dari bagian-bagian
sebagai berikut :
a.Judul
b.Kepala
c.Komparisi
d.Sebab
/ Dasar
e.Syarat-syarat
f.Penutup,
dan
g.Tanda
tangan.
Mengenai
syarat-syarat dalam suatu akta perjanjian dapat dibagi atas tiga syarat, yaitu
:
a.Syarat
Esensialia
Adalah syarat yang harus ada dalam
perjanjian, kalau syarat ini tidak ada maka perjajian tersebut cacat (tidak
sempurna). Artinya tidak mengikat para pihak.
Contoh
: dalam perjanjian jual beli, esensialnya adalah syarat tentang barang dan syarat
tentang harga
b.Syarat
Naturalia
Adalah syarat yang bisa dicantumkan
dalam perjanjian. Apabila syarat ini tidak ada maka perjanjian tidak akan cacat
tetapi tetap sah.
c.Syarat
Aksidentalia
Adalah merupakan syarat-syarat khusus.
Tidak mutlak dan tidak biasa tetapi apabila para pihak menganggap bagian
tersebut perlu dimuat dalam akta bisa dicantumkan dalam akta.
5.Penyelesaian
Sengketa Kontrak
a.Jalur
Pengadilan
Proses diperadilan ini pada
umumnya akan diselesaikan melalui usaha perdamaian oleh Hakim Pengadilan
Perdata. Apabila jalan perdamaian tidak dapat diselesaikan oleh para pihak,
proses penyelesaiannya selanjunya biasanya akan memakan waktu yang panjang.
b.Jalur
arbitrase
Penyelesaian
melalui arbitrase mempunyai karakteristik sendiri yang bagi dunia usaha sangat
dibutuhkan keberadaannya. Tetapi banyak pula kaum usahawan yang belum
mengetahui seluk beluk pemakaian lembaga arbitrase, padahal menurut sejarahnya
arbitrase dibentuk oleh kalangan usahawan sendiri untuk menyelesaikan
kemungkinan sengketa yang timbul.
Arbitrase adalah proses penyelesaian atau
pemutusan sengketa oleh seorang hakim atau para hakim yang berdasarkan
persetujuan bahwa mereka akan tunduk kepada atau mentaati keputusan yang
diberikan oleh para hakim yang mereka pilih atau tunjuk.
Dengan
menggunakan lembaga arbitrase dalam penyelesain suatu sengketa, minimal ada
tiga keuntungan yang dapat diperoleh yaitu :
1.Waktu yang cepat
2.Adanya orang-orang yang ahli
3.Rahasia para pihak terjamin
Arbitrase
terdiri dari dua jenis yaitu :
1.Arbitrase voluntair, yaitu suatu
majelis wasit, atau wasit tunggal yang didalam menjalankan tugasnya hanya
sekali saja, setelah itu bubarla majelis arbiter atau wasit tunggal itu.
2.Arbitrase permanent body
arbitration, yaitu suatu badan arbitrase yang mempunyai peraturan atau prosedur
dan tata cara pemeriksaan sengketa.