Djam ALL Free Inspired by Djam ALL Free

About me

Network

Blog

18 Des 2011

aspek hukum dalam ekonomi


BAB 1
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
1.      Pendahuluan
            “bisnis” diambil dari kata Business yang artinya kegiatan usaha. Dalam arti luas bisnis sering diartikan sebagai keseluruhan kegiatan usaha yang dijalankan oleh orang atau badan secara teratur dan terus menerus, yaitu berupa kegiatan mengadakan barang-barang atau jasa-jasa maupun fasilitas-fasilitas untuk diperjual belikan, dipertukarkan, atau disewagunakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
            Secara garis besar, kegiatan bisnis dapat dikelompokkan menjadi lima, yaitu :
a.       Bidang industri. Misalnya agen, pabrik radio, tv, motor, mobil, tekstil, dsb.
b.      Bidang Perdagangan. Misalnya agen, makelar, took besar, took kecil dan lain-lain.
c.       Bidang jasa. Misalnya konsultan, penilai, akuntan, biro perjalanan, perhotelan, dan lain-lain.
d.      Bidang agraris. Misalnya pertanian, peternakan, perkebunan, dan lain-lain.
e.       Bidang ekstraktif. Misalnya pertambangan, penggalian, dan lain-lain.
            Dalam kegiatan bisnis, ada pula yang membedakan dalam tiga bidang usaha, yaitu :
a.       Bisnis dalam arti kegiatan perdagangan (Commerce), yaitu keseluruhan kegiatan jual beli yang dilakukan oleh orang-orang dan badan-badan, baik didalam negri maupun diluar negri ataupun antar negara untuk tujuan memperoleh keuntungan.
Contoh : Produsen (pabrik), dealer, agen, grosir, took, dan lain-lain.
b.      Bisnis dalam arti kegiatan industri (Industry), yaitu kegiatan memproduksi atau menghasilkan barang-barang yang nilainya lebih berguna dari asalnya.
Contoh : industri perhutanan, perkebunan, pertambangan, penggalian batu, pembuatan jembatan.
c.       Bisnis dalam arti kegiatan jasa-jasa (Service), yaitu kegiatan yang menyediakan jasa-jasa yang dilakukan baik oleh orang maupun badan.
Contoh : Jasa perhotelan, Konsultan, asuransi, pariwisata, pengacara (lawyer), penilaian (Appraisal), akuntan, dan lain-lain.

2.      Badan Hukum
            Dikatakan perkumpulan bearti kumpulan terdiri dari beberapa orang. Perkumpulan disini mempunyai arti luas dan mempunya empat unsure, yaitu :
-        Adanya unsur kepentingan bersama
-        Adanya unsur kehendak bersama
-        Adanya unsur tujuan, dan
-        Adanya unsur kerjasama yang jelas.
            Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang mulai berlaku pada tanggal 7 Maret 1996. Disebutkan dengan jelas definisi dari Perseroan Terbatas (PT). Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang serta peraturan pelaksanaannya. Sedangkan menurut Prof. Soekardono, perseroan terbatas adalah suatu perikatan yang bercorak khusus untuk tujuan memperoleh keuntungan ekonomis.
A.     Pendirian PT
            Dalam undang-undang nomor 1 tahun 1995 telah diatur dengan jelas bahwa suatu perseroan hendaknya didirikan oleh dua orang atau lebih dengan suatu akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Orang disini dimaksud adalah orang perseroan atau badan hukum.
Dalam akta pendirian PT sekurang-kurangnya harus memuat antara lain :
a)      Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri.
b)      Susunan, nama lengkap, tempat dan tangal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan anggota direksi dan komisaris yang pertama kali diangkat, dan
c)      Nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, nilai nominal atau nilai yang diperjanjikan dan saham yang telah ditempatkan dan disetor pada saat pendirian.
            Selain itu ada dua hal yang tidak boleh dimuat dalam akta pendirian PT, yaitu :
a)      Ketentuan tentang penerimaan bunga tetap atas saham, dan
b)      Ketentuan tentang pemberian keuntungan pribadi kepada pendiri atau pihak lain.
            Apabila ada perbuatan hukum yang dilakukan oleh para pendiri sebelum perseroan disahkan, maka menurut pasal 11 UU No.1 tahun 1995, perbuatan hukum tersebut akan mengikat perseroan setelah perseroan menjadi badan hukum dengan tiga persyaratan, yaitu :
a)      Perseroan secara tegas menyatakan menerima semua perjanjian yang dibuat oleh pendiri atau orang lain yang ditugaskan pendiri dengan pihak ketiga.
b)      Perseroan dengan tegas menyatakan mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian yang dibuat pendiri atau orang lain yang ditugaskan pendiri, walaupun perjanjian tidak dilakukan atas nama perseroan.
c)      Perseroan mengukuhkan secara tertulis semua perbuatan hukum yang dilakukan atas nama perseroan.

B.     Direksi dan Komisaris
            Kekuasaan tertinggi dari suatu PT adalah RSUP (Rapat Umum Pemegang Saham). Dalam RSUP ditetapkan siapa-siapa yang menjadi direksi, kecuali direksi yang pertama, yang telah ditetapkan dalam akta. Menurut Pasal 80 UU No. 1 Tahun 1995, direksi tidak boleh ditetapkan untuk waktu selama-lamanya. Hal ini dimaksud apabila ternyata direksi yang telah ditetapkan kurang cakap, sehingga dalam pengurusan perusahaan, perusahaan mengalami kerugian, RSUP dapat menggantinya dengan direksi yang lain.
            Klausul Oligarkhi atau Otokrasi adalah adanya ketentuan dimana direksi ditetapkan RSUP dipengaruhi oleh alat perlengkapan perseroan yang lain, misalnya dewan komisaris, rapat pemegang saham prioritas atau badan lain.
            Menurut pasal 84 UU Perseroan Terbatas, ada dua hal dimana anggota direksi tidak berwenang  mewakili perseroan, yaitu :
a.       Terjadinya perkara didepan pengadilan antara perseroan dengan anggota direksi yang bersangkutan, dan
b.      Anggota direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan perseroan.
            Selain itu ada empat kewajiban direksi yang telah ditentukan undang-undang, yaitu sebagai berikut :
a.       Wajib membuat dan memelihara daftar pemegang saham, risalah RSUP, dan risalah rapat direksi.
b.      Wajib menyelenggarakan pembukuan perseroan.
c.       Wajib melaporkan kepada perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan atau keluarganya.
d.      Wajib meminta persetujuan RSUP untuk mengalihkan atau menjadikan jaminan utang seluruh atau sebagian besar kekayaan perseroan.
            Alat pelengkap Perseroan yang penting adalah Komisaris. Masalah komisaris dalam suatu perseroan adalah juga masalah yang menarik, karena dalam undang-undang juga telah disebutkan adanya organ perseroan yaitu komisaris. Perkataan Komisaris mengandung pengertian baik sebagai “organ” maupun sebagai “orang perseorangan”. Sebagai organ komisaris lazim juga disebut “dewan komisaris” sedangkan orang perseorang disebut “anggota komisaris” termasuk juga badan-badan lain yang menjalankan tugas pengawasan khusus dibidang tertentu.
Secara umum, tugas komisaris adalah mengawasi kebijaksanaan direksi dalam menjalankan perseroan serta memberikan nasihat kepada direksi.
            Apakah suatu perseroan diharuskan mempunyai organ komisaris.?
Tampaknya undang-undang tidak secara tegas menyebutkannya, unang-undang hanya menyebutkan “perseroa n memiliki komisaris yang wewenang dan kewajibannya ditetapkan dalam anggaran dasar.”
Berarti dapat disimpulkan bahwa dalam perseroan tentu tidak diharuskan ada organ komisaris.
            Secara tegas Pasal 97 Undang Undan No. 1 Tahun 1995 menyebutkan, bahwa komisaris bertugas mengawasi kebijaksanaan direksi dalam menjalankan perseroan serta memberikan nasihat kepada direksi. Bila dilihat dari hukumnya, status / kedudukan komisaris itu ada tiga macam, yaitu :
a.       Komisaris yang diangkat tanpa upah dan merupakan pemegang saham, maka statusnya adalah sebagai pemegang kuasa perusahaan atau RSUP.
b.      Komisaris yang diangkat dengan upah, dan bukan merupakan pemegang saham, maka status hukumnya adalah buruh pemegang saham.
c.       Komisaris yang diangkat dengan diberi upah, maka status hukumnya adalah buruh pemegang kuasa dan anggota RSUP.

3.   Bukan Badan Hukum
a.      Firma dan CV
Dalam literatur hukum, ada tiga macam perkumpulan yang tidak termasuk katagori sebagai badan hukum, yaitu :
1.      Persekutuan perdata
Untuk mendirikanya, hanya dibutuhkan adanya kesepakatan para pihak, tanpa ada pendaftaran dan tanpa perlu ada pengumumannya.
2.      Persekutuan / perusahaan Firma (Fa)
Didirikan didepan akta notaris, didaftarkan ke paniteraan pengadilan negeri, tetap tidak diperlukan adanya pengesahan dan Departemen Hukum dan HAM.
3.      Persekutuan / perusahaan komanditer (CV)
            Untuk mndirikan persekutuan perdata, menurut pasal 1618 KUHPerdata harus didirikan atas asar perjanjian yang bersifat konsensual, yakni cukup dengan adaya perseujuan kehendak atau kesepakatan (konsensus). Selain harus memenuhi syarat dalam pasal 1320 KUHPerdata, harus pula memenuhi syarat-syarat seperti :
a.       Tidak dilarang oleh hukum
b.      Tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum, dan
c.       Harus merupakan kepentingan bersama yang dikejar, yaitu keuntungan.
            Dalam Pasal 16 KUHD Persekutuan Firma ialah tiap-tiap persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama. Jadi persekutuan firma adalah persekutuan perdata khusus. Karena ada tiga unsur mutlak yang dipakai sebagai tambahan pada persekutuan perdata, yaitu :
a.       Unsur menjalankan perusahaan
b.      Unsur nama bersama atau firma, dan
c.       Unsur pertanggunjawaban sekutu yang bersifat pribadi untuk keseluuhan.
            Menurut Pasal 19 KUHD disebutkan bahw perusahaan komanditaer  (CV) adalah suatu perseroan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang pesero yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya (tanggungjawab solider) pada satu pihak, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak yang lain.
b.      Macam – macam CV
Dalam kepustakaan, dikenal tiga macam CV, yaitu :
1.      CV dengan diam-diam
Adalah CV yang menyatakan dirinya dengan terang-terangan kepada pihak ketiga sebagai CV.
2.      CV dengan terang-terangan
Adalah CV yang dengan terang-terangan menyatakan dirinya sebagai CV kepada pihak ketiga .
3.      CV dengan saham-saham
Merupakan CV terang-terangan yang modalnya terdri dari saham-saham.
Kedua bentuk badan usaha CV dan PT mempunyai perbedaan dan persamaan sebgai berikut :
Persamaannya :
1.      Modalnya sama-sama terdiri dari saham-saham, meskipun bagi persekutun komanditer dengan saham berbentuk saham atas nama, sedangkan pada perseroan terbatas dapat berbentuk atas nama atau atas pembawa.
2.      Pengawasan, dimana pada CV dengan saham dapat ditetapkan salah seorang dari sekutu komanditer sebagai komisaris, yang bertugas untuk mengawasi pekerjaan sekutu kerja atau sekutu komplementer.
Perbedaannya :
1.      Pada PT tidak ada sekutu kerja, yang ertanggung jawab penuh secara pribadi untuk keseluruhan. Pertanggungjawaban semcam itu dalam PT ada pada direksi (pengurus) yang telah melakukan perbuatan hukum sebelum pendaftaran dan pengumuman PT.
2.      Direksi pada PT tidak boleh diangkat untuk waktu selama-lamanya, sedangkan sekutu kerja pada CV denga saham dapat diangkat untuk selamanya.

4.      Koperasi
Koperasi mempunyai arti kerja sama. Kerja sama yang dimaksud untuk mencapai suatu tujuan yang semula sukar dicapai oleh orang perseorangan, tetapi akan mudah dicapai bila dilakukan kerja sama antara beberapa orang. Misalnya, pengumpulan sejumlah uang tunai secara kooperatif yang dapat dipinjamkan kepada anggota-anggota koperasi dengan suatu bunga yang lebih ringan dari pada orang yang meminjam pada Bank atau pada seorang yang meminjamkan uangnya.
Koperasi adalah suatu kerja sama antara orang-orang yang tidak bermodal untuk tidak mencapai suatu tujuan kemakmuran secara bersama, bukan untuk mencari keuntungan, sebab wadah untuk mencapai keuntungan sudah ada yaitu Firma, CV dan PT.
            Untuk mengetahui secara jelas prbedaan antara koperasi dan bentuk usaha lainnya, apat kita lihat ari unsur-unsur yang ada pada koperasi dan bentuk usaha lainnya (Firma, CV, dan PT), yaitu sebagai berikut :
1.      Unsur para pihak
Pada koperasi, para pihak adalah orang-orang yang tidak bermodal. Sedangkan pada bentuk usaha lain para pihak tidak perlu banyak jumlahnya, cukup dua atau tiga orang saja yang mempunyai modal yang cukup.
2.      Unsur tujuan
Pada koperasi, tujuannya adalah untuk kemakmuran bersama, yakni pada kebutuhan kebendaan bagi masing-masing anggota. Sedangkan pada bentuk usaha lain tujuannya adalah keuntungan bagi sekutu-sekutunya.
3.      Unsur modal
Pada koperasi masalah modal dipupuk atau dikumpulkan dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, pnyisihan-penyisihan dari hasil usaha, termasuk dana cadangan, dan hibah dan serta sumber lain yang sah, seperti yang dimaksud dalam pasal 41 UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian. Sedangkan pada bentuk usaha lainnya, terdiri atas pemasukan-pemasukan dari para sekutu yang dilakukan sekali saja dengan jumlah yang besar seperti yang dimaksud pada pasal 16 KUHP.
4.      Pembagian sisa hasil usaha
Pada koperasi, pembagian sisa hasil usaha akan dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota setelah dikurangi dengan dana cadangan. Sedangkan pada bentuk lain, keuntungannya akan dibagikan sebanding dengan jumlah pemasukannya.
            Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
A.     Fungsi,Prinsip dan Bentuk Koperasi
Menurut UU Koperasi, fungsi dan peran koperasi adalah :
a.       Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
b.      Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c.       Memperoleh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko guru.
d.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Pada dasarnya ada enam prinsip koperasi yang merupakan esensi dan asar kerja koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas dan jati diri koperasi yang membedakannya ari badan usaha lain. Prinsip-prinsip tersebut adalah :
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.      Pengelolaannya dilakukan secara demokratis
3.      Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5.      Kemandirian
6.      Pendidikan perkoperasian dan kerjasama antaraperkoperasian.
Pertanyaan sekarang !
Apakah koperasi merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum atau bukan .?
Dimana akta pendirian koperasi disahkan oleh pemerintah, maka Koperasi akan memperoleh status badan hukum, untuk mendapatkan pengesahannya, para pendiri tentu akan mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian koperasi. Akta pendirian ini akan disahkan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan setelah diterimanya prmintaan pengesahannya. Kemudian akta pendirian diumumkan dalam berita negara RI.
Menurut undang-undang, ada dua bentuk koperasi, yaitu :
1.      Koperasi primer
Adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang.
2.      Koperasi sekunder
Adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.

B.     Keanggotaan dan Perangkat Organisasi
Anggota koperasi yang dapat menjadi anggota koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi yang bersangkutan.
Hak-hak anggota koperasi, yaitu :
1.      Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota.
2.      Memilih dan/atau dipilih menjadi anggota pengurus dan pengawas
3.      Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar
4.      Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus diluar rapat anggota baik diminta maupun tidak diminta
5.      Memanfaatkan koperasi dan mendapatkan pelayanan yang sama antara sesama anggota, dan
6.      Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
Kewajiban anggota koperasi, yaitu :
a.       Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota.
b.      Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi, dan
c.       Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
Seperti halnya bentuk-bentuk badan usaha lainnya, menurut pasal 21 ada tiga perangkat koperasi, yang terdiri dari :
1)      Rapat anggota
2)      Pengurus
3)      Pengawas
Hal-hal yang biasanya akan ditetapkan dalam rapat anggota adalah sebagai berikut :
a.       Anggaran dasar
b.      Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
c.       Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas
d.      Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporang keuangan
e.       Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
f.       Pembagian sisa hasil usaha
g.       Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi
Tugas pengurus koperasi dalam pasal 30, yitu :
a.       Mengelola koperasi dan usahanya
b.      Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
c.       Menyelenggarakan rapat anggota
d.      Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
e.       Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib, dan
f.       Memelihara daftar buku anggota dan pengurus
Wewenang pengurus adalah :
a.       Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan
b.      Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar
c.       Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggungjawabnya dan keputusan rapat anggota, dan
d.      Mengangkat pengelola koperasi yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha koperasi
Tugas pengawas adalah :
a.       Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
b.      Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan
Wewenang pengawas adalah :
a.       Meneliti catatan yang ada pada koperasi
b.      Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
c.       Merahasiakan hasil pengawasannya kepada pihak ketiga

C.     Modal, SHU dan Pembubaran Koperasi
Modal koperasi terdiri dari dua macam, yaitu :
1.      Modal sendiri
Adalah modal yang mengandung resiko atau disebut modal ekuiti. Berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah
2.      Modal pinjaman
Modal pinjaman berasal dari anggota koperasi lainnya dan/atau anggota, bank dan lembaga keuangan lainnya penerbitan obligasi dan surat utang lainnya, serta sumber lainnya yang sah
Koperasi dapat dibubarkan beerdasarkan keputusan rapat anggota atau berdasarkan keputusan pemerintah. Bila pembubaran berasarkan keputusan pemerintah, akan dilakukan bila terdapat tiga alasan, yaitu sebagai berikut :
a.       Terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan undang-undang
b.      Kegiatan koperasi bertentangan dengan ketertiban umu dan/atau kesusilaan, dan
c.       Kelangsungan hidup koperasi tidak dapat lagi diharapkan.
            Dalam melakukan penyelesaian, para penyelesaian mempunyai hak, wewenang dan kewajiban seperti ditegaskan dalam pasal 54, yaitu sebagai berikut :
a.       Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama koperasi dalam penyelesaian
b.      Mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan
c.       Memanggil pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
d.      Memperoleh, memeriksa dan mengunakan segala catatan dan arsip koperasi
e.       Menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dan pembayaran utang lainnya
f.       Menggunakan sisa kekayaan koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban koperasi
g.       Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota, dan
h.      Membuat berita acara penyelesaian

5.      Yayasan (Stichting)
Pasal 1 menegaskan bahwa yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.
Pembina mempunyai kewenangan yang meliputi :
a.       Keputusan mengenai perubahan anggaran dasar
b.      Pengangkatan dan pemberhentian anggota pengurus dan anggota pengawas
c.       Penetapan kebijakan umum yayasan berdasarkan anggaran dasar yayasan
d.      Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan, dan
e.       Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran yayasan
Pengurus adalah perseorangan yang melaksanakan kepengurusan yayasan dan yang mampu melakukan perbuatan hukum.
Organ yayasan yang terakhir adalah pengawas yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
Kekayaan yayasan berasal dari sejumlah kekayaan yang dipisakan dalam bntuk uang dan barang, selain itu kekayaan yayasan juga dapat diperoleh dari :
a.       Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat
b.      Wakaf
c.       Hibah
d.      Hibah wasiat, dan
e.       Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar yayasan dan/atau peraturan peunan-undangan yang berlaku
Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat adalah sumbangan atau bantuan sukarela yang diterima yayasan baik dari negara, masyarakat maupun dari pihak lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
            Selanjutnya yayasan dapat dibubarkan dengan beberapa alasan seperti diatur dalam pasal 62, yaitu  karena :
a.       Jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir
b.      Tujuan yayasan yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah tercapai atau tidak tercapai
c.       Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan :
1.      Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan
2.      Tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit, atau
3.      Harta kekayaan yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit tersebut

BAB 2
KONTRAK DAN PENYELESAIANNYA
1.      Pendahuluan
Menurut jalur hukum ada dua kemungkinan / cara yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan sengketa antara si pembuat kontrak dengan pihak kontrak, yaitu :
a.       Jalur pengadilan
b.      Jalur arbitrase (perwasiatan)
c.       Jalur negosiasi (perundingan)

2.      Sahnya Suatu Kontrak
Adapun syarat-syarat sahnya kontrak tersebut adalah sebagai berikut :
a.       Adanya kata sepakat diantara para pihak
b.      Adanya kecakapan tertentu (cukup umur, sehat jasmani dan rohani
c.       Adanya suatu hal tertentu
d.      Adanya suatu sebab yang halal
            Dalam KUHPerdata digolongkan ada tiga kelompok orang yang tergolong tidak cakap untuk bertindak dalam hukum. Orng-orang yang termasuk dalam kelompok ini adalah seperti yang dimaksud dalam pasal 1330 KUHPerdata, yaitu :
a.       Orang-orang yang belum dewasa
b.      Orang-orang yang ditaruh dibawah pengampunan, dan
c.       Orang-orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan undang-undang dan semua orang kepada sapa UU telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu

3.      Kebebasan Berkontrak dan Masalahnya
            salah satu kegiatan penting yang senantiasa dilakukan dalam ddunia bisnis (usaha) adalah membut beraneka ragam perjanjian (kontrak). Pada dasarnya hasil perjanjian dua orang atau lebih perlu mengetahui adanya tiga asas, yaitu :
a.       Asas kebebasan berkontrak
b.      Asas kekuatan mengikat, dan
c.       Asas bahwa perjanjian hanya mlahirkan ikatan antara para pihak yang membuatnya.

A.     Hukum Kebiasaan
            Salah satu fungsi hukum adalah untuk mengatur tatatertib dalam masyarakat dan untuk mengarahkan suaatu masyarakat ke suatu tujuan yang di inginkan.
B.     Masalah kontrak
            Perlu kita renungkan apa yang dikemukakan oleh Dr. Prajudi Atmosudirdjo, saat mendengarkan seminar lokakarya business law. Beliau mengemukakan betapa pentingnya memahami kontrak dalam suatu bisnis. Sebab banyak BUMN yang mengalami kerugian miliaran rupiah dari kesepakatan kontrak kerja sama yang dilakukan, akibat para pemimpinnya tidak memahami seluk beluk kontrak dalam bisnis.
4.      Anatomi Suatu Kontrak
            Setiap akta perjanjian / kontrak, baik yang dibuat dibawah tangan maupun akta otentik biasanya akan terdiri dari bagian-bagian sebagai berikut :
a.       Judul
b.      Kepala
c.       Komparisi
d.      Sebab / Dasar
e.       Syarat-syarat
f.       Penutup, dan
g.       Tanda tangan.
Mengenai syarat-syarat dalam suatu akta perjanjian dapat dibagi atas tiga syarat, yaitu :
a.      Syarat Esensialia
Adalah syarat yang harus ada dalam perjanjian, kalau syarat ini tidak ada maka perjajian tersebut cacat (tidak sempurna). Artinya tidak mengikat para pihak.
Contoh : dalam perjanjian jual beli, esensialnya adalah syarat tentang barang dan syarat tentang harga
b.      Syarat Naturalia
Adalah syarat yang bisa dicantumkan dalam perjanjian. Apabila syarat ini tidak ada maka perjanjian tidak akan cacat tetapi tetap sah.
c.       Syarat Aksidentalia
Adalah merupakan syarat-syarat khusus. Tidak mutlak dan tidak biasa tetapi apabila para pihak menganggap bagian tersebut perlu dimuat dalam akta bisa dicantumkan dalam akta.

5.      Penyelesaian Sengketa Kontrak
a.      Jalur Pengadilan
      Proses diperadilan ini pada umumnya akan diselesaikan melalui usaha perdamaian oleh Hakim Pengadilan Perdata. Apabila jalan perdamaian tidak dapat diselesaikan oleh para pihak, proses penyelesaiannya selanjunya biasanya akan memakan waktu yang panjang.

b.      Jalur arbitrase
Penyelesaian melalui arbitrase mempunyai karakteristik sendiri yang bagi dunia usaha sangat dibutuhkan keberadaannya. Tetapi banyak pula kaum usahawan yang belum mengetahui seluk beluk pemakaian lembaga arbitrase, padahal menurut sejarahnya arbitrase dibentuk oleh kalangan usahawan sendiri untuk menyelesaikan kemungkinan sengketa yang timbul.

Arbitrase adalah proses penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh seorang hakim atau para hakim yang berdasarkan persetujuan bahwa mereka akan tunduk kepada atau mentaati keputusan yang diberikan oleh para hakim yang mereka pilih atau tunjuk.
     
Dengan menggunakan lembaga arbitrase dalam penyelesain suatu sengketa, minimal ada tiga keuntungan yang dapat diperoleh yaitu :
1.      Waktu yang cepat
2.      Adanya orang-orang yang ahli
3.      Rahasia para pihak terjamin

Arbitrase terdiri dari dua jenis yaitu :
1.      Arbitrase voluntair, yaitu suatu majelis wasit, atau wasit tunggal yang didalam menjalankan tugasnya hanya sekali saja, setelah itu bubarla majelis arbiter atau wasit tunggal itu.
2.      Arbitrase permanent body arbitration, yaitu suatu badan arbitrase yang mempunyai peraturan atau prosedur dan tata cara pemeriksaan sengketa.

0 komentar:

Posting Komentar


Agnie Nanditha Design by Djam ALL Free © 2012