Kewarganegaraan
Nilai yg terkandung dalam pancasila adalah rumusan pancasila sebagaimana terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alenia ke IV adl sbb :
1. Nilai ketuhanan
2. Nilai kemanusiaan
3. Nilai persatuan
4. Nilai kerakyatan
5. Nilai keadilan
Nilai secara etimologi berasal dri kata value (bhs inggris) yg berasal dri kata valere (bhs latin) yg bearti : kuat, baik, berharga. Dg kta lain yg arti sederhana nilai adalah suatu yang berguna.
Beberapa pengertian ttg nilai, yaitu :
Nilai adl suatu yg berharga, baik dan berguna bagi manusia.
Nilai adl suatu penetapan / suatu kualitas yg menyangkut jnis dan minat.
Nilai adl suatu penghargaan / suatu kualitas trhadap suatu hal yg dpt mnjadi dsar pnentu tgkah laku.
Karena suau itu :
- Berguna (useful)
- Keyakinan (belief)
- Memuaskan (satisfyig)
- Menarik
- Menguntungkan
- Menyenangkan
Ciri – ciri dari nilai adl :
- Suatu realitas abstrak
- Bersifat normatif
- Sbg motivator (daya dorong) manusia dalam bertindak
Menurut prof. Notonegoro, nilai terbagi menjadi 3, yaitu :
1. Nilai materil, sesuatu yg berguna bagi jasmani manusia
2. Nilai vital, sesuatu yg berguna bagi manusia utk dpt melaksanakan keiatan.
3. Nilai kerohanian, yg dibdakan menjadi 4, yaitu :
a. Nilai kebenaran bersumber pada akal pikiran manusia (rasio, budi, cipta)
b. Nilai estetika (keindahan) bersumber pada rasa manusia
c. Nilai kebaikan atau nilai moral bersumber pd kehendak kras, karsa hati, nurani manusia,
d. Nilai religius (ketuhanan) bersifat mutlak bersumber pada keyakinan manusia.
Walter G. Everet menggolongkan nilai manusiawi dlm delapan keompok, yaitu :
1. Nilai2 ekonomis (ditunjukkan olh harga pasar dan meliputi semua benda yg dapat dibeli
2. Nilai2 kejasmanian (membantu pd kesehatan, efisiensi, dan keindahan dri khidupan badan)
3. Nilai2 hiburan (nilai permainan dan waktu senggang yg dpt menyeimbangkan pd pengayaan kehidupan)
4. Nilai2 sosial (berasal mula dari keutuhan kepribadian dan sosial yang diinginkan)
5. Nilai2 watak (keseluruhan dari keutuhan kepribadian dan sosial yg diinginkan)
6. Nilai estetis (nilai2 keindahan dalam alam dan karya seni)
7. Nilai2 inelektual (nilai2 pengetahuan dan pengajaran kebenaran)
8. Nilai2 keagamaan
Dalam ilmu filsafat nilai dibedakan menjadi 3 yaitu :
a. Nilai logika yaitu nilai ttg benar dan salah
b. Nilai etika yaitu nilai ttg baik buruk, dan
c. Nilai estetika yaitu nilai ttg indah jelek.
Menurut tinggi rendahnya, nilai dapat dikelompokkan dalam tingkatan sbg brkt :
a. Nilai2 kenikmatan
b. Nilai2 kehidupan
c. Nilai2 kejiwaan
d. Nilai2 kerohanian
Di dalam filsafat pancasila disebutkan ada 3 tingkatan nilai, yaitu :
a. Nilai dasar
b. Nilai instrumental
c. Nilai praksis
Norma-norma yg berada di indonesia adl
1. Norma agama
2. Norma moral (etika)
3. Norma kesopanan
4. Norma hukum
Etika kehidupan berbangsa dan bernegara serta bermasyarakt bertujuan untuk :
a. Memberikan landasan etika moral bagi seluruh komponen bangsa dalam menjalankan kehidupan kebangsaan dalam berbagai aspek
b. Menentukan pokok2 etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat
c. Menjadi kerangka acuan dalam mengevaluasi pelaksanaan nilai2 etika dan moral dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.
Terdapat 3 faktor yang membuat pancasila semakin sulit dan marginal dalam semua perkembangan yang terjadi, yaitu :
1. Pancasila terlanjur tercemar karena kebijakan rezim orde baru yang menjadikan pancasilan sebagai alat politik untuk mempertahankan status quo kekuasaannya.
2. Liberalisasi politik dengan penghapusan ketentuan oleh presiden B.J. Habiie ttg pancasila sebagai satu2nya asas setiap organisasi. Penghapusan ini memberikan peluang bagi adopsi asas ideologi lain, khusunya yg berbasiskan agama (religious-based ideology)
3. Disentralisasi dan otonomisasi daerah yang sedikit byk mendorong penguatan sentimen keaerahan, yg jik tdk diantisipasi bukan tidak bisa menimbulkan sentimen lokal-nationalism yg dpt tumpang tindih dg ethno-nationalism.
Prof. koento wibisono siswomihardjo (2004) menyatakan perlunya reposisi pancasila. Reposisi atas pancasila adl pancasila diletakkan kembali posisinya sebagai dasar negara. Pancasila sbg dsar negara mengandung makna bahwa pancasila harus kita letakkan dalam keutuhan dg pembukaan UUD 1945 dieksplorasikan pada dimensi yg melekat paanya, yaitu :
1. Dimensi realitas,
2. Dimensi idealiasnya
3. Dimensi fleksibilitasnya
Hans nawiasky berpendapat bahwa kelompok norma hukum negara terdiri dari 4 kelompok besar, yaitu:
a. Staatsfundamentalnorm atau norma fundamental negara
b. Staatgrundgesetz atau aturan dasar/pokok negara
c. Formellgesetz atau undang-undang
d. Verordnung dan autonome satzung tau peraturan pelaksanaan dan aturan otonom
Pancasila sebagai cita hukum memiliki 2 fungsi, yitu :
1. Fungsi regulatif, yaitu cita hukum menguji apakah hukum yg dibuat adil atau tdk bgi masyarakat.
2. Fungsi konstitutif, yaitu fungsi yg menentukan bahwa tanpa dasar cita hukum maka hukum yang dibuat akan kehilangan maknanya sbg hukum.
Tata urutan perundng-undangan di indonesia adl :
1. UUD 1945
2. Tap MPR RI
3. UU
4. Peraturan pemrintah pengganti undang-undang (perpu)
5. Peraturan pemerintah
6. Keputusan presiden
7. Peraturan daerah
Ideologi berasal dari kata idea artinya gagasan, konsep, pengertian dasar, cita2. Dan Logos bearti ilmu. Secara harfiah ideology adl ilmu ttg pengertian dasar, ide. Dlm pengertian sehari2, idea disamakan artinya dg cita2. Cita2 dimaksud adl cita2 bersifat tetap yg harus dicapai sehingga cita2 itu sekaligus merupakan dasar, pandangan/paham.
Beberapa pengertian ideology menurut para ahli,
a. Patrick Corbett
Menyatakan ideology sbg setiap struktur kejiwaan yg tersusun oleh seperangkat keyakinan mengenai penyelenggaraan hidup bermasyarakat beserta pengorganisasiannya, seperangkat keyakinan mengenai sifat hakikat manusia dan alam semesta yg ia hidup didlmnya.
b. A. S. Hornby
Adl seperangkat gagasan yg membentuk landasan teori ekonomi dan politik atau yg dipegangi oleh seseorang atau sekelompok orang.
c. Soejono Soemargono
BAB 2
IDENTITAS NEGARA
Bangsa dalam arti Sosiologis adl persekutuan hidup masyarakat yg berdiri sendiri yg masing2 anggota persekutuan hidup tersebut merasa satu kesatuan ras, bahasa, agama, dan adat istiadat.
Bangsa dalam arti Politis adl suatu masyarakat dlm suatu daerah yg sama dan mereka tunduk pada kedaulatan negaranya sebagai suatu kekuasaan tertinggi keluar dan kedalam. Jadi, mereka diikat oleh kekuasaan politik yaitu Negara.
Bangsa dalam arti Politik adl bangsa yg sdh bernegara dan mengakui serta tunduk pada kekuasaan dari Negara yg bersangkutan.
Proses terbentuk Negara terbagi dua, yaitu ;
1. Model ortodoks, yaitu bermula dari adanya suatu bangsa terlebih dahulu, utk kemudian bangsa itu membentuk suatu Negara tersendiri. Cth, bangsa yahudi berupaya mendirikan Negara Israel utk satu bangsa yahudi.
2. Model mutakhir, yaitu berawal dari adanya Negara terlebih dahulu yg terbentuk melalui proses tersendiri, sedangkan penduduk Negara merupakan sekumpulan suku bangsa dan ras. Cth, kemunculan Negara America serikat pada tahun 1776.
Factor yg meliputi pembentukan identitas bersama, yaitu :
a. Primordial
b. Sacral
c. Tokoh
d. Bhineka tunggal ika
e. Sejarah
f. Perkembangan ekonomi
g. Kelembagaan
Hakikat Negara
Negara mempunyai dua pengertian yakni;
Negara adalah organisasi disuatu wilayah yg mempunyai kekuasaan tertinggi yg sah dan ditaati oleh rakyatnya.
Negara adalah kelompok social yg menduduki wilayah atau daerah tertentu yg dioerganisasi dibawah lembaga politik dan pemerintah yg efektif, mempunyai satu kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
Pengertian negara menurut para ahli, yaitu :
a. Georg Jellinek
Ialah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yg telah berkediaman diwilayah tertentu.
b. Kranenburg
Ialah organisasi yg timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
c. Roger F. Soultau
Ialah alat (agency) atau wewenang (authority) yg mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat
d. Soenarko
Ialah organisasi kekuasaan masyarakat yg mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sovereign.
e. George Wilhelm Fredrich Hegel
Ialah organisasi kesusilaan yg muncul sbg sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
f. R. djokosoetono
Ialah suatu organisasi masyarakat atau kumpulan manusia yg berada dibawah suatu pemerintahan yg sama
g. Jean Bodin
Ialah suatu persekutuan keluarga dengan segala kepentingannya yg dipimpin oleh akal dari suatu kuasa yang berdaulat
h. Mirriam Budiarjo
Ialah suatu daerah teritorial yg rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yg berhasil menuntut dari warganya ketaatan pada perundangan melalui penguasaan control dari kekuasaan yang sah.
Unsur2 negara meliputi ;
a. Rakyat, org yg bertempat diwilayah itu, tunduk pada kekuasaan negara dan mendukung negara yg bersangkutan
b. Wilayah, daerah yg menjadi kekuasaan negara serta menjadi tempat tinggal bgi rakyat negara
c. Pemerintah yg berdaulat, adanya penyelenggaraan negara yg memiliki kekuasaan menyelenggarakan pemerintahan dinegara tersebut.
Unsure deklaratif adalah unsure yg sifatnya menyatakan, bukan unsure yg mutlak.
Sebagai organisasi kekuasaan, negara memiliki sifat :
a. Memaksa, memiliki kekuasaan u/ menyelenggarakan ketertiban dg memakai kekerasan fisik secara legal.
b. Monopoli, memiliki hak menetapkan tujuan bersama masyarakat.
c. Mencakup semua, semua peraturan dan kebijakan negara berlaku u/ semua org tanpa terkecuali.
Beberapa teori terjadinya negara, yaitu :
1. Teori hukum alam
Terjadi secara alamia, segala sesuatu itu berjalan menurut hukum alam, yaitu mulai dari lahir, berkembang, mencapai puncaknya, layu, dan akhirnya mati.
2. Teori ketuhanan
Terjadi Karena kehendak tuhan, didasari kepercayaan bahwa segala sesuatu berasal dari tuhan dan terjadi atas kehendak tuhan
3. Teori perjanjian
Terjadi sbg hasil perjanjian antar manusia/individu.
Menurut Jellinek, terjadinya negara secara prime ada 4, yaitu :
1. Persekutuan masyarakat
2. Kerajaan
3. Negara, dan
4. Negara demokrasi
Negara didunia ini terbentuk melalui beberapa proses, yaitu ;
a. Penaklukan atau occupatie
Suatu daerah yg tdk dipertuan kemudian diambil alih dan didirikan negara diwilayah itu.
b. Peleburan atau fusi
Suatu penggabungan dua atau lebih negara menjadi negara baru
c. Pemecahan
Terbentuknya negara2 baru akibat terpecahnya negara lama sehingga negara sebelumnya menjadi tidak ada lagi.
d. Pemisahan diri
Memisahkan suatu bagian wilayah negara kemudian terbentuk negara baru.
e. Perjuangan atau revolusi
Merupakan hasil dari rakyat suatu wilayah yg umumnya dijajah negara lain kemudian memerdekakan diri.
f. Penyerahan/pemberian,
Pemberian kemerdekaan kepada suatu koloni oleh negara lain yg umumnya adalah bekas jajahannya.
g. Pendudukan atas wilayah yg blm ada pemerintahan sebelumnya.
Fungsi2 negara menurut para ahli adalah :
a. John Locke (inggris)
Dibagi menjadi 3, yaitu ;
- Fungsi legislatif, utk membuat peraturan
- Fungsi eksekutif, utk melaksanakan peraturan
- Fungsi federatif, utk mengurusi urusan luar negri dan urusan perang dan damai.
b. Montesquieu
Dibagi menjadi 3, yaitu :
- Fungsi legislatif, membuat undang-undang
- Fungsi eksekutif, melaksanakan undang-undang
- Fungsi yudikatif, utk mengawasi agar semua peraturan ditaati (fungsi mengadili), yg popular dg nama Trias politika.
c. Van Vollen Hoven (belanda)
- Regeling, membuat peraturan
- Bestuur, menyelenggarakan pemerintahan
- Rechtspraak, fungsi mengadili
- Politie, fungsi ketertiban dan keamanan
d. Goodnow
- Policy making, kebijaksanaan negara u/ wktu tertentu, utk seluruh masyarakat
- Policy executing, kebijaksanaan yg harus dilaksanakan utk tercapainya policy making.
Karena mengemukakan fungsi negara dalam 2 bagian maka ajaran Goodnow terkenal dg sebutan Dwipraja (dichotomy)
Menurut Mirriam Budiarjo, fungsi pokok negara adalah ;
a. Melaksanakan penertiban utk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan2 dlm masyarakat.
b. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
c. Pertahanan, hal ini diperlukan utk menjaga kemungkinan serangan dari luaar.
d. Menegakkan keadilan, dilaksanakan melalui badan2 keadlian.
Tujuan Negara menurut para ahli :
1. Roger H Soltau
Ialah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin.
2. H arold J Laski
Ialah menciptakan keadaan dimana rakyatnya dapat mencapai terkabulnya keinginan2 secara maksimal
3. Plato
Ialah memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai individu maupun sebagai mahluk sosial
4. Thomas Aquino dan Agustinus
Utk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dg taat kepada dan dibawah pimpinan tuhan.
Menurut Ir. Soekarno, yg dimaksud bangsa Indonesia adalah seluruh manusia yg menurut wilayahnya telah ditentukan utk tinggal secara bersama di wilayah nusantara dari ujung barat (sabang) sampai ujung timur (merauke) yg memiliki “ le desir d’etre ensemble” (pendapat ernes renan) dan “charaktergemeinschaft” (pendapat otto van bauer) yg telah menjadi satu.
Faktor2 penting bagi pembentukan bangsa Indonesia, sbg brikut :
1. Adanya persamaan nasib, yaitu penderitaan bersama dibawah penjajahan bangsa asing lebih kurang selama 350 th
2. Adanya keinginan bersama untuk merdeka, melepaskan diri dari belenggu penjajahan.
3. Adanya kesatuan tempat tinggal, yaitu wilayah nusantara yg membentang dari sabang sampai merauke.
4. Adanya cita2 bersama untuk mencapai kemakmuran dan keadilan sebagai suatu negara.
Tujuan negara Indonesia selanjutnya terjabar dalam alenia IV pembukaan UUD 1945, secara rinci, yaitu ;
a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
b. Memajukan kesejahteraan umum
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa
d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yg berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.
Setelah tidak adanya GBHN maka berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional Tahun 2004-2009 sbg brikut :
a. Terwujudnya kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara yg aman, bersatu, rukun dan damai.
b. Terwujudnya masyarakat, bangsa, dan negara yang menjunjung tinggi hukum, kesejahteraan, dan HAM.
c. Terwujudnya perekonomian yg mampu menyediakan kesempatan kerja dan penghidupan yg layak serta memberikan fondasi yg kokoh bagi pembangunan yg berkelanjutan.
Beberapa bentuk identitas nasional Indonesia, adl sbb :
1. Bahasa nasional atau bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia
2. Bendera negara yaitu sang merah putih
3. Lagu kebangsaan yaitu Indonesia raya
4. Lambang negara yaitu garuda pancasila
5. Semboyan negara yaitu bhineka tunggal ika
6. Dasar falsafah negara yaitu pancasila
7. Konstitusi (hukum dasar) negara yaitu UUD 1945
8. Bentuk Negara KEsatuan Indonesia berkedaulatan rakyat
9. Konsepsi wawasan nusantara
10. Kebudayaan daerah yg telah diterima sbg kebudayaan nasional
BAB 3
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Warga mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu organisasi perkumpulan. Warganegara artinya warga atau anggota dari suatu negara.
Istilah warganegara merupakan terjemahan kata citizen (bhs inggris) yg mempunyai arti sbb :
a. Warga negara
b. Petunjuk dari sebuah kota
c. Sesama warga negara, sesame penduduk, orang setanah air.
d. Bawahan atau kawula.
Menurut As Hikam dalam Ghazalli (2004), warganegara sebagai terjemahan dari citizen artinya adl anggota dari suatu komunitas yg membentuk negara itu sendiri.
Dalam arti Yuridis dan Sosiologi Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu :
a. Kewarganegaraan dlm arti yuridis ditandai dg adanyan ikatan hukum antara orang2 dg negara
b. Kewarganegaraan dlm arti sosiologis, tidak ditandai dg ikatan hukum, tetapi ikatan emosional, sprt ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air.
Dalam arti Formil dan Materil yaitu :
Dlm arti Formil menunjukkan tempat kewarganegaraan
Dlm arti Materil menunjukkan pd akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.
Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan pada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas ius soli dan asas ius sangius. Ius ald hukum atau dalil. Soli berasal dr Solum artinya negara atau tanah. Sangiunis berasal dari kata sangius yg artinya darah.
a. Asas Ius Soli
Menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan
b. Asas Ius Sangius
Menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan dari orang tersebut.
Negara Indonesia telah menetukan siapa2 yg menjadi warga negara. Ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 sbb ;
a. Yg menjadi warga negara ialah org2 bangsa Indonesia asli dan org2 bangsa lain yg disahkan dg UU sbg warga negara.
b. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yg bertempat tinggal di Indonesia.
c. Hal2 mengenai warga negara dan penduduk diatur dg UU.
Orang yg dpt menjdi warga negara Indonesia adl ;
1. Org2 bangsa Indonesia asli.
2. Org2 bangsa lain yg disahkan dg UU menjadi warga negara.
UU yg mengatur perihal kewarganegaraan adl sbb :
a. UU No.3 th 1946 ttg Warga Negara dan Penduduk Negara
b. UU No. 6 th 1947 ttg Perubahan ats UU No. 3 th 1946 ttg Warga Negara dan Penduduk Negara
c. UU No. 8 th 1947 ttg memperpanjang waktu utk mengajukan pernyataan berhubungan dg kewarganegaraan Indonesia
d. UU No.11 th 1948 ttg memperpanjang waktu lgi utk mengajukan pernyataan berhubungan dg kewarganeagaraan Indonesia.
e. UU No. 62 th 1958 ttg Kewarganegaraan Republik Indonesia
f. UU No. 3 th 1976 ttg perubahan ats pasal 18 UU No. 62 th 1958 ttg kewarganegaraan republic Indonesia
g. UU No.12 th 2006 ttg kewarganegaraan republic Indonesia.
Pokok materi yg diatur dlm UU adl ;
a. Siapa yg menjadi warga negara Indonesia
b. Syarat dan tata cara memperoleh kewarga negaraan republic Indonesia
c. Kehilangan kewarga negaraan republic Indonesia
d. Syarat dan tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan republic Indonesia
e. Ketentuan pidana.
Hak dan kewajiban warganegara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dg Pasal 34 UUD 1945. Beberapa hak dan kewajiban tsb antara lain sbb ;
a. Hak ats pekerjaan dan penghidupan yg layak. Psal 27 ayt 2 UUD 1945
b. Hak membela negara. Pasal 27 ayt 2 UUD 1945
c. Hak berpendapat. Pasal 28 UUD 1945
d. Hak kemerdekaan memeluk agama. Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945
e. Hak dan kewajiban membela negara. Pasal 30 ayt 1 UUD 1945
f. Hak mendapatkan pengajaran. Pasal 31 ayt 1 dan 2 UUD 1945
g. Hak utk pengembangan dan memajukan kebudayaan nasional. Pasal 32 UUD 1945
h. Hak ekonomi dan hak utk mendapatkan kesejahteraan social. Pasal 33 ayt 1,2,3,4 dan 5 UUD 1945
i. Hak mendapatkan jaminan keadilan social. Pasal 34 UUD 1945
Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara adalah ;
a. Hak negara u/ ditaati hukum dan pemerintahan
b. Hak negara u/ dibela
c. Hak negara u/ menguasa bumi, air, dan kekayaan u/ kepentingan rakyat.
d. Kewajiban negara u/ menjamin system hukum yg adil.
e. Kewajiban negara u/ menjamin hak asasi warga negara
f. Kewajiban negara u/ mengembangkan system pendidikan nasional u/ rakyat
g. Kewajiban negara u/ member kebebasan beribadah.
Contoh :
- Hak dan kewajiban warga negara di bidang pendidikan :
1. UU No. 20 Th 2003 ttg system pendidikan nasional
2. UU No. 14 th 2055 ttg Guru dan dosen
- Hak dan Kewajiban warga negara dibidang pertahanan ;
1. UU No. 3 th 2002 ttg pertahana Negara
2. UU No. 2 th 2002 ttg Kepolisian Negara RI
3. UU No. 34 th 2004 ttg TNI
- Hak dan Kewajiban warganegara dibidang politik :
1. UU no. 9 th 1998 ttg Kemerdekaan mengemukakan pendapat dimuka umum
2. UU No. 40 th 1999 ttg Pers
3. UU No. 31 th 2002 ttg Partai Politik
4. UU No. 12 th 2003 ttg Pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD
5. UU No. 23 th 2003 ttg Pemilihan Presiden dan wapres, dll.
BAB 4
NEGARA DAN KONSTITUSI
Carl J. Friedrich Berpendapat ”konstitusionalisme adl gagasan bahwa pemerintah merupakan suatu kumpulan aktifitas yg diselenggarakan atas nama rakyat, tetapi yg tunduk pda beberapa pembatasan yg dimaksud utk member jaminan bahwa kekuasaan yg diperlukan u/ pemerintahan tdk disalahgunakan oleh mereka yg mendapat tugas u/ memerintah. Pembatasan yg dimaksud termaktub dalam konstitusi” (Taufiqurrohman Syahuri, 2004)
Pengertian konstitusi berasal dari bhsa prancis “constituer” artinya membentuk.
Dlm kamus besar Indonesia konstitusi diartikan sbg (1) segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan (2) UUD suatu negara.
Prof. Prayudi Atmosudirdjo merumuskan konstitusi sbb :
1. Konstitusi suatu negara adl hasil atau produk sejarah dan proses perjuangan bangsa yg bersangkutan
2. Konstitusi suatu negara adl rumusan dari filsafat, cita2, kehendak, dan perjuangan bangsa Indonesia.
3. Konstitusi adl crmin dari jiwa, jalan pikiran, mentalitas, dan kebudayaan suatu negara.
Siding PPKI pertama berloangsung tgl 18 agustus 1945 yg menghasilkan 3 keputusan. Yaitu :
1. Mengesahkan rancangan pembukaan Hukum Dasar Negara dan Hukum Dasar sbg UUD Negara Kesatuan RI
2. Memilih Ir. Soekarno dan Drs. Moh Hatta sbg Presiden dan Wapres.
3. Membentuk sebuah komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) u/ membantu presiden.
Penetapan UUD 1945 sbg konstitusi negara oleh PPKI dilakukan dalm 2 tahap, yaitu :
a. Pengesahan Pembukaan UUD Negara Indonesia yg terdiri dari IV alenia
b. Pengesahan batang tubuh UUD Negara Indonesia yg terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan.
Amandemen UUD 1945 terjadi 4 kali, yakni :
a. Pertama pda siding umum MPR th 1999, disahkan 19 oktober 1999
b. Kedua pd siding tahunan MPR, disahkan 18 agustus 2000
c. Ketiga pd siding tahunan MPR disahkan 10 november 2001
d. Keempat siding tahunan MPR disahkan 10 agustus 2002
BAB 5
DEMOKRASI DAN PENDIDIKAN DEMOKRASI
Dri bhs etimologis, demokrasi berasal dari bhs yunani yaitu demos artinya rakyat, cratos atau cratein artinya pemerintahan atau kekuasaan. Jadi, secara bahasa, demos-cratein / demos-cratos bearti pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat.
Jadi, demokrasi atas dasar penyaluran kehendak rakyat ada 2 macam, yaitu :\
1. Demokrasi langsung
Adl paham demokrasi yg mengikutsertakan setiap warganegaranya dlm permusyawaratan u/ menentukan kebijaksanaan umum dan UU.
2. Demokrasi tidak langsung
Adl paham demokrasi yg dilaksanakan melalui system perwakilan. Biasanya dilaksanakan melalui Pemilu
u/ negara2 modern, penerapan demokrasi tidak langsung dilakukan karena berbagai alasan, yaitu :
a. Penduduk yg selalu bertambah sehingga pelaksanaan musyawarah pd suatu tempat tdk dimungkinkan
b. Masalah yg dihadapi semakin kompleks karena kebutuhan dan tantangan hidup semakin banyak.
c. Setiap warga negara mempunyai kesibukan sendiri2 di dlm mengurus kehidupannya sehingga masalah pemerintahan cukup diserahkan pd org yg berminat dan memiliki keahlian dibidang pemerintahan negara.
Pengertian demokrasi menurut parah ahli :
a. Harris Soche
Bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekuasaan pemerintah melekat pada diri rakyat, diri org banyak dan merupakan hak bagi rakyat u/ mengatur, mempertahankan, dan melindungi dirinya dari paksaan dan pemerkosaan orang lain atau badan yg diserahi u/ memerintah.
b. Hennry B. Mayo
System yg menunjukkan bahwa kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil2 yg diawasi secara efektif oleh rakyat dlm pemilihan berkala didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
BAB VI
NEGARA HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Negara Indonesia berdasarkan Hukum. Tertuang dlm Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 berbunyi “ negara Indonesia berdasarkan hukum” artinya, NKRI adl negara yg berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan atas kekuasaan, dan pemerintahan berdasarkan system konstitusi, bukan absolutism (kekuasaan tidak terbatas),.
Secara sederhana negara hukum adl negara yg penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum.
0 komentar:
Posting Komentar